Tarif per orang/hari: WNI (warga Indonesia) Rp10.000 hari kerja, Rp15.000 Minggu/hari libur; WNA Rp100.000. Untuk rombongan pelajar WNI (min. 5), PP36/2024 mencantumkan Rp5.000, sedangkan laporan ANTARA 21 Februari 2026 yang mengutip BKSDA menyebut Rp3.000 hari kerja; keduanya mencantumkan Rp7.500 saat libur. Pastikan tarif rombongan hari kerja di loket. Kendaraan/hari: roda 2 Rp5.000; roda 4 Rp10.000; 6+ Rp50.000. PNBP terpisah: mendaki Rp20.000/orang/kegiatan, berkemah Rp5.000/orang/hari. Tanyakan biaya yang berlaku untuk rute dan termasuk tiket; pemandu/tur terpisah. Sumber: https://peraturan.bpk.go.id/Details/302948/pp-no-36-tahun-2024 dan https://megapolitan.antaranews.com/berita/502086/bksda-bali-benahi-administrasi-izin-masuk-kawasan-konservasi.
Pada 23 September 2026 BKSDA memadamkan kebakaran di Tunggiran. Periksa akses dan rute terbaru kepada Balai KSDA Bali: https://ksda-bali.go.id/. Ikuti petugas, jangan menyalakan api, dan jangan membuang sampah.
Foto: Jos Dielis, Batur dan danau dari Penelokan; CC BY 2.0: https://commons.wikimedia.org/wiki/File:Mount_Batur_and_Lake_Batur.jpg; lisensi: https://creativecommons.org/licenses/by/2.0/.