Pemilik menawarkan sewa selama 10–15 tahun. Menurut iklan sumber, pemilik memegang sertifikat SHM (Hak Milik) dan dapat menunjukkan sertifikat serta peta bidang atas permintaan.
Hubungi pemilik, I Gede Suta Pinatih, langsung melalui WhatsApp untuk memastikan ketersediaan terbaru, biaya sewa, dan ketentuan. Sebelum membayar, verifikasi sertifikat, penggunaan yang diizinkan, dan perjanjian sewa secara independen dengan notaris (PPAT).
Foto dan deskripsi sumber: https://balirealvacation.com/land-investment